Fatwa Nomor 30 Tahun 2016, yang mengharamkan pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampaknya yang merusak dan membahayakan kehidupan masyarakat.
“Hutan dan lahan adalah anugerah Allah SWT yang harus dijaga. Haram hukumnya melakukan pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan kerusakan dan bencana,” ujar KH. Cholil.
Lebih lanjut, Kyai Cholil menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor. “Dalam konteks khalifah fil ard, manusia adalah pengelola bumi. Tidak mungkin kita diam ketika kerusakan terjadi. Sosialisasi dan penyadaran masyarakat harus diperkuat untuk memuliakan lingkungan,” ungkapnya.
Acara ini juga menjadi momentum untuk mendorong penggunaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sarana lingkungan, seperti yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015.
Webinar ini mengundang perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, akademisi, dan aktivis lingkungan.
IRI Indonesia berkomitmen untuk terus menyuarakan pentingnya pemuliaan lingkungan melalui pendekatan berbasis nilai keagamaan.[]
Komentar