JurnalPatroliNews – Jakarta – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada 1 Januari 2024 mendatang, akan segera diberlakukan. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2023, diharapkan para Wajib Pajak (WP), sesegera mungkin melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Diberitakan, sejak 1 Januari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah memberi kesempatan bagi WP, untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Pelaporan bagi WP orang pribadi, mulai dibuka hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan, dibuka hingga 30 April 2023.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan, mengatakan, bagi WP yang belum mengintegrasikan NIK dengan NPWP, masih bisa melaporkan SPT Tahunan-nya.
“Pak saya belum melakukan validasi untuk yang SPT tahunan tau 2022 yg masuknya di tahun 2023 ini bisa saya laporkan nggak? Bisa,” jelasnya dalam Podcast Cermati Eps.8, dalam kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/23).
Meski demikian, Ia mengimbau, agar WP dapat lebih nyaman melakukan urusan administrasi perpajakan, ada baiknya WP melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.
“Hanya saja, untuk kenyamanan Administrasi, kami mengimbau, lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar WP dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di website kita,” ucapnya.
Sebagai informasi, proses Integrasi tersebut, dapat dilakukan secara online melalui website DJP online www.pajak.go.id. WP dapat login dengan menggunakan NPWP lama, dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian klik Validasi. Selanjutnya, sistem akan melakukan Validasi. Apabila status sudah tervalidasi, maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.
Komentar