JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target regulasi tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan target itu saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Afriansyah, pembahasan dilakukan secara intensif bersama DPR RI serta melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga disebut terlibat dalam proses penyelarasan regulasi tersebut, termasuk Kementerian Perindustrian.
Pemerintah berupaya menyusun aturan ketenagakerjaan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah.
Ia menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengusung semangat “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”
Isu Outsourcing Masih Dibahas
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pengaturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Afriansyah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan atas sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan.
Menurut dia, proses pembentukan regulasi tidak hanya membutuhkan percepatan, tetapi juga penyelarasan kepentingan antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah.
Pemerintah berharap mekanisme dialog dapat menghasilkan rumusan yang dapat memberikan kepastian bagi industri sekaligus menjaga hak-hak pekerja.
Ekosistem Serikat Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah juga memaparkan kondisi ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini, terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi dan 23 konfederasi yang berada dalam ekosistem hubungan industrial.
Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda perlindungan sosial, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja atau buruh.
Menurut Afriansyah, penguatan komunikasi dengan organisasi pekerja menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Aspirasi pekerja diharapkan dapat disalurkan baik secara langsung maupun melalui mekanisme hubungan industrial bipartit dan tripartit.
Pemerintah Dorong Dialog dengan Buruh
Afriansyah menilai pendekatan dialogis perlu terus diperkuat. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, keberadaan saluran komunikasi tersebut diharapkan dapat membuat aspirasi pekerja tersampaikan secara lebih efektif dan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Ia juga berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mediasi, sehingga hubungan industrial dapat berjalan secara konstruktif.
Target Oktober 2026
Pemerintah kini mengejar target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Namun, sejumlah materi masih membutuhkan pembahasan dan penyelarasan antara pemerintah, DPR, serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya.
Dengan target tersebut, tahap pembahasan dalam beberapa pekan ke depan menjadi penting untuk menentukan rumusan akhir berbagai ketentuan, termasuk isu outsourcing dan perlindungan pekerja.
Afriansyah menegaskan pemerintah ingin regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum yang seimbang, sehingga kepentingan investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan bersama dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, substansi akhir RUU tetap menunggu proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah sebelum dapat disahkan menjadi Undang-Undang.















Komentar