Emas Antam Kembali Jatuh, Harga 1 Gram Kini Rp2.605.000

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 24 September 2026. Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.605.000, turun Rp25.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.630.000.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback pada posisi Rp2.435.000 per gram, atau turun Rp30.000 dari perdagangan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp170.000 antara harga pembelian emas Antam 1 gram dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Pergerakan harga tersebut tercatat dalam pembaruan harga Logam Mulia pada Kamis pagi. Situs resmi Logam Mulia menyebut harga emas diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Pecahan 0,5 Gram Rp1,35 Juta

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan pecahan paling kecil, Antam menawarkan ukuran 0,5 gram dengan harga Rp1.352.500.

Sementara untuk ukuran 2 gram, harga dasarnya tercatat Rp5.150.000. Pecahan 3 gram dipatok Rp7.700.000, sedangkan emas 5 gram berada di level Rp12.800.000.

Harga emas Antam ukuran 10 gram mencapai Rp25.545.000. Untuk pecahan 25 gram, harganya Rp63.737.000, sedangkan ukuran 50 gram berada di angka Rp127.395.000.

Adapun emas ukuran 100 gram dibanderol Rp254.712.000. Pecahan 250 gram mencapai Rp636.515.000, ukuran 500 gram Rp1.272.820.000, dan emas 1 kilogram atau 1.000 gram tercatat Rp2.545.600.000.

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam pada Kamis, 24 September 2026:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.352.500
1 gramRp2.605.000
2 gramRp5.150.000
3 gramRp7.700.000
5 gramRp12.800.000
10 gramRp25.545.000
25 gramRp63.737.000
50 gramRp127.395.000
100 gramRp254.712.000
250 gramRp636.515.000
500 gramRp1.272.820.000
1.000 gramRp2.545.600.000

Ketentuan Pajak Emas

Selain harga dasar, transaksi emas batangan juga berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan pada pihak yang ditunjuk dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga jual. Tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100 persen dibanding tarif bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP, sehingga secara umum menjadi 0,5 persen. Namun, terdapat kondisi transaksi tertentu yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, harga dasar yang tercantum dalam daftar Logam Mulia belum tentu sama dengan nilai akhir yang dibayarkan setelah memperhitungkan pajak sesuai jenis dan karakter transaksi.

Harga Buyback Turun

Di sisi lain, pemilik emas yang hendak menjual kembali emasnya kepada Antam juga menghadapi penurunan harga.

Harga buyback hari ini berada di level Rp2.435.000 per gram. Artinya, pemilik emas 1 gram yang melakukan penjualan kembali mengacu pada harga tersebut, sesuai harga yang berlaku pada hari transaksi. Antam juga menjelaskan bahwa harga buyback mengikuti harga yang berlaku saat transaksi, bukan tahun produksi emas.

Penurunan harga beli maupun buyback tersebut membuat pergerakan emas Antam kembali menjadi perhatian pasar pada perdagangan hari ini.

Bagi konsumen, perubahan harga harian menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan karena selisih antara harga pembelian dan buyback juga memengaruhi nilai ketika emas dijual kembali.

Komentar