JurnalPatroliNews – Jakarta – Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yaitu MN bin PD, ST bin DL, dan TO, berhasil ditangkap. Salah satu pelaku, MN, diketahui berprofesi sebagai pemulung.
Kasus pencurian ini menyebabkan kerugian sebesar Rp220.691.449. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, merinci kerugian tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang—75 Euro, 345 Dolar AS, 1800 RMB—emas, uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah ponsel Samsung J7.
Menurut Adhi, MN tidak beraksi sendirian. “Pelaku dibantu oleh tiga rekannya dalam melancarkan aksi ini,” ujarnya pada Jumat (9/8).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 1.08 WIB, saat kantor dalam keadaan sepi karena hari libur.
Sebelum melancarkan aksi, para pelaku merencanakan dengan matang. Mereka berkumpul di sebuah warung kopi, membagi tugas, dan menentukan strategi. Ada yang bertugas membuka jalan, ada pula yang memantau sekitar lokasi.
Dengan menggunakan alat-alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng, para pelaku berhasil membobol kantor tersebut. Mereka memulai aksinya dengan mencongkel jendela yang menghubungkan kantor ke rumah sebelahnya.
Setelah itu, mereka membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruang manajer keuangan di lantai tiga. “Para pelaku bahkan sempat mematikan rekaman CCTV sebelum mengacak-acak brankas di ruangan tersebut,” ungkap Suparmin.
Korban kemudian melaporkan pencurian ini ke Polsek Metro Tamansari. Meski tiga pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu satu buronan lainnya yang berinisial AI. Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komentar