Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Divonis Bebas Hakim PT, Vonis 13 Tahun PN Jaksel Dianggap Keliru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, berharap, pekan depan, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jika Majelis Hakim PT yang menangani perkara banding terdakwa Ricky Rizal membaca dan mempelajari dengan saksama memori banding yang kami ajukan sebagai penasehat hukum Ricky Rizal, maka putusan majelis Hakim tingkat banding dalam perkara Ricky Rizal, akan membebaskan Ricky Rizal,” ujar Emran Umar, pengacara Ricky, Sabtu (8/4/23).

Emran menilai, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), adalah sebuah kekeliruan.

Ia menyebut, tidak ada bukti yang menunjukkan RR terlibat aktif, dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Ia yakin, Majelis Hakim PT DKI Jakarta, akan membebaskan atau memberikan vonis ringan kepada kliennya.

“Karena Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim akan memberikan hukuman yang seringan-ringannya buat Ricky Rizal,” sebutnya.

Sebelumnya, pihak Kuat Ma’ruf juga berharap bisa divonis bebas. Kuat yang menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Yosua, telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel.

“Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan,” ucap Irwan Irawan, pengacara Kuat.

Irwan mengatakan, telah menyampaikan kabar akan adanya sidang putusan banding kepada Kuat. Namun demikian, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (12/4/23) nanti.

Irwan memaparkan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat aktif membunuh Yosua. Ia merasa yakin, Majelis Hakim PT DKI Jakarta, akan memberikan vonis lebih ringan dibanding vonis yang telah diputus di PN Jaksel.

“Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding,” papanya.

“Dia berharap ya bebas juga karena dia melihat dan mengalami sendiri proses peristiwa itu dia merasa tidak ada sesuatu yang perlu dia pertanggungjawabkan. Dalam artian dia tidak pernah membunuh seseorang, tidak pernah ikut merencanakan sementara orang yang menembak sendiri itu cuman satu tahun enam bulan,” tandasnya.

Komentar