JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pasutri lansia di Surabaya, Maria Lucia Setyowati dan Muin, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh TRD, seorang anak kos yang tinggal di properti mereka.
Aset berharga berupa dua rumah kos yang terletak di Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B kini dikuasai TRD, tanpa ada proses jual-beli yang sah. Hingga saat ini, TRD dilaporkan menghilang tanpa jejak, tidak diketahui keberadaannya.
Maria mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas kejadian ini. “Kalau ingat riwayat dua rumah itu, saya benar-benar nelongso. Dulu susah payah bangun pelan-pelan, tiba-tiba sekarang jadi milik orang lain,” ujarnya pada Jumat (13/9).
Kasus dugaan penipuan ini bermula sekitar tahun 2017 ketika TRD mulai menyewa dua kamar kos di salah satu properti mereka untuk menjalankan usaha laundry.
TRD tampak akrab dengan keluarga Maria, bahkan sering mengusulkan berbagai ide terkait pengelolaan properti. Salah satunya, TRD menyarankan agar Maria membuka rekening atas namanya untuk menampung hasil usaha laundry.
Dengan niat baik, Maria menyerahkan data dirinya kepada TRD yang kemudian membuka rekening tersebut melalui bank yang datang ke rumahnya.
Hubungan baik itu terus berlanjut. TRD kemudian menawarkan ide untuk memecah tanah di Tenggilis Lama III B menjadi tiga bagian dan dibangun menjadi ruko yang disewakan. Maria setuju dengan usulan ini dan menyerahkan sertifikat asli tanah kepada TRD dan petugas PPAT.
Sayangnya, penyerahan sertifikat tersebut tanpa diiringi dengan kehati-hatian, dan Maria menandatangani dokumen tanpa membacanya terlebih dahulu.
Saat ruko tersebut selesai dibangun, TRD mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Laundry miliknya sering tutup dan ia semakin sulit dihubungi.
Pada tahun 2021, Maria menerima kabar mengejutkan dari petugas PPAT yang menginformasikan bahwa dua dari tiga ruko yang dibangun kini sudah menjadi milik TRD, sementara satu ruko lainnya menjadi milik orang lain.
Maria yang merasa tidak pernah menjual aset tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 2022. Ia juga sempat menggugat TRD dan pihak-pihak terkait ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun gugatan terpaksa dicabut karena domisili TRD tidak diketahui.
Lebih buruk lagi, aset lain milik Maria di dekat Apartemen Metropolis juga telah dialihkan kepada TRD. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang oleh bank karena TRD menggunakan rumah itu sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 500 juta, yang kemudian gagal ia bayar.
“Saya nggak pernah jual, tapi tiba-tiba ada akta jual beli atas nama dia,” pungkas Maria, yang kini hanya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini.
Komentar