JurnalPatroliNews – Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di St Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua dinilai tidak sah.
Dhaniswara K. Haryanto, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menyatakan bahwa Munaslub tersebut dianggap ilegal karena tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas),” kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Ia juga menuding bahwa Munaslub tersebut melanggar AD/ART dan terdapat penyalahgunaan keuangan organisasi, sehingga hasil Munas tidak dapat dijalankan.
“Jika memang ada aturan yang dilanggar dan Dewan Pengurus tidak berfungsi sebagaimana mestinya, harus ada peringatan terlebih dahulu. Jika diabaikan, baru bisa diambil tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Arsjad Rasjid, dalam kesempatan yang sama, menegaskan akan mengambil tindakan disipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” ujar Arsjad.
Lebih lanjut, Arsjad menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran AD/ART yang terjadi. Ia yakin bahwa dari hasil penyelidikan sementara akan ditemukan bukti-bukti sah berupa dokumen yang terkait dengan Munaslub, termasuk keterlibatan berbagai pihak.
“Kami akan mengambil tindakan disipliner untuk memastikan bahwa Kadin adalah rumah bagi semua anggotanya,” pungkasnya.
Komentar