JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, melontarkan kecaman keras terhadap otoritas pendudukan
Israel yang menutup akses dan melarang umat Islam beribadah di Masjid Al-Aqsa selama Bulan Ramadan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan universal.
“Tindakan ini adalah penghinaan terhadap kebebasan beragama dan bentuk nyata dari kebijakan diskriminatif serta represif terhadap umat Islam di Palestina,” tegas Sudarnoto dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Sudarnoto merinci bahwa penutupan situs suci tersebut telah menabrak berbagai instrumen hukum global, di antaranya:
- Pasal 18 Deklarasi Universal HAM (1948) mengenai kebebasan beragama.
- Konvensi Jenewa Keempat 1949 yang mewajibkan kekuatan pendudukan melindungi tempat ibadah.
- Berbagai Resolusi PBB yang menegaskan status Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan.
Menurut MUI, kebijakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas dan memperburuk instabilitas di kawasan Timur Tengah.
Sudarnoto juga memberikan apresiasi kepada para menteri luar negeri negara-negara Muslim yang telah bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan sepihak tersebut.
Di akhir pernyataannya, MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk memperkuat solidaritas dan memperbanyak doa di bulan suci ini demi kemerdekaan Palestina.
Ia juga mendorong PBB untuk melakukan langkah nyata guna menghentikan praktik kolonialisme modern yang dilakukan Israel.














