JurnalPatroliNews – JAKARTA — Hakim tunggal Zaenal Arifin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/3/2026).
“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum Lee, Maqdir Ismail, menyebut putusan tersebut sebagai pelajaran penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir, Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Haris Azhar, menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Ia menegaskan praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam kasus tersebut.
“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan setidaknya tiga faktor utama yang memperkuat dikabulkannya permohonan praperadilan. Pertama, terkait legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.
Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana, yakni Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.
Hakim juga menyoroti bahwa dugaan kesaksian palsu semestinya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Tanpa mekanisme tersebut, penetapan tersangka dinilai tidak tepat.
“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Pendapat tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa dugaan kesaksian palsu harus didahului dengan teguran dari hakim saat persidangan berlangsung.














