Penyerahan Sertipikat Aset dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemda Jawa Tengah untuk Memitigasi Korupsi

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama yang turut hadir dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa aset negara merupakan area yang berpotensi dengan korupsi. Oleh karena itu, KPK menyupervisi setiap kegiatan sertipikasi aset baik pusat maupun daerah.

“Sertipikasi tanah aset merupakan bagian dari pada akselerasi pencegahan perbaikan tata kelola administrasi pertanahan. Terima kasih Pak Menteri, terima kasih kepada jajaran, Pak Gubernur, Pak Kepala Kantor Wilayah BPN, tolong banyak lakukan hal-hal bagaimana menyelamatkan aset-aset negara,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.

Adapun dalam pembukaan Rakor GTRA Provinsi Jawa Tengah ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana; para Bupati, Wali Kota, Kepala Kantor Pertanahan, serta Forkopimda se-Provinsi Jawa Tengah. (YS/PHAL)

Komentar