Peraturan Baru: Bebas Pajak di Jakarta, Namun Hanya untuk Satu Rumah di Bawah Rp 2 M

JurnalPatroliNews – Jakarta.,-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru terkait Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan memberlakukan pembebasan pajak hanya untuk satu rumah di Jakarta yang memiliki nilai di bawah Rp2 miliar.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai bagian dari implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini menggantikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Nomor 23 Tahun 2022, di mana pembebasan PBB-P2 berlaku untuk semua rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2.

“Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui penyempurnaan insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta agar lebih tepat sasaran,” ungkap Lusiana dalam keterangannya pada Rabu (19/6/2024).

Menurut Lusiana, pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajak secara maksimal guna memastikan kelangsungan berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional.

Namun, Pemerintah Daerah juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang sering kali menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu dalam upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tambahnya.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 yaitu sebagai berikut :

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok

b. Pengurangan Pokok

c. Angsuran Pembayaran Pokok

d. Keringanan Pokok

e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).

2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp.0,- (nol rupiah).

2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.

4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.

Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;

c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;

e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap :

a) PBB-P2 tahun 2024

b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

Permohonan diajukan melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id

Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Komentar