1.981 IUP Dicabut, Pemerintah: Silahkan Perusahaan Ajukan Klarifikasi!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), mengungkapkan, tahun 2022, telah menertibkan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setidaknya, ada sebanyak 1.981IUP yang telah dicabut Pemerintah.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, menjelaskan, Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi Perusahaan yang IUP Nya dicabut, untuk melakukan klarifikasi. “Pemerintah, membuka kesempatan jika ada Perusahaan yang klarifikasi (terkait IUP yang dicabut), prinsipnya, Pemerintah bersifat terbuka, kami adil saja. kalo ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya,” jelas Ridwan, dalam Konfrensi Pers, Selasa (31/1/23).

Ia menyebut, pencabutan IUP Pertambangan itu, tentunya atas dasar Perpres 21 tahun 2022. Hal itu dilakukan, agar hanya Perusahan-perusahaan yang sehat saja yang pantas mendapatkan Ijin Pertambangan. “Intinya, saat ini hasilnya Perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Perusahaan abal-abal kita selesaikan,” pungkasnya.

Diketahui, Ijin Perusahan yang dicabut adalah untuk IUP Mineral sebanyak 1.680, dan IUP Batu Bara sebanyak 301 Perusahaan. Selain itu, hingga Desember 2022, terdapat sebanyak 443 Perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Diantaranya adalah 359 Perusahaan Mineral, dan 48 Perusahaan Batu Bara.

Komentar