7 Poin Permendag 8/2024 yang Dinilai Memukul Industri Tekstil, Termasuk Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi sorotan tajam pelaku usaha padat karya, khususnya dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Banyak yang menuding kebijakan ini sebagai penyebab utama terpuruknya industri tekstil nasional. Iwan S. Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini karena dampaknya yang signifikan terhadap kelangsungan usaha.

Menurut Iwan, Permendag 8/2024 telah membuat banyak pelaku industri tekstil terpaksa gulung tikar. Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas keluhan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dijadwalkan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga mengakui bahwa aturan ini merugikan Sritexdalam negeri. “Apa yang disampaikan oleh Pak Iwan memang mencerminkan masalah yang dihadapi industri tekstil,” katanya.

Berikut adalah tujuh isi penting dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap menghantam industri tekstil lokal:

  1. Relaksasi Persyaratan Permohonan: Persetujuan impor (PI) bagi barang komplementer tidak memerlukan pertimbangan teknis untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya.
  2. Relaksasi Pengaturan Impor: Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, termasuk elektronik, obat tradisional, kosmetik, bahan baku pelumas, dan tekstil, menjadi lebih longgar.
  3. Pengeluaran Barang Impor: Pengeluaran barang impor untuk komoditas yang tiba di pelabuhan antara 10 Maret hingga 17 Mei 2024, dengan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan.
  4. Pengecualian Larangan dan Pembatasan (Lartas): Larangan dan pembatasan impor barang kiriman untuk komoditas besi dan baja tanpa batasan frekuensi pengiriman oleh Importir Pemilik API-P.
  5. Penyederhanaan Persyaratan Surat Keterangan: Untuk pengecualian lartas barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan dan untuk penelitian oleh importir.
  6. Ketentuan Pengecualian Lartas untuk Barang Kiriman Pribadi: Barang kiriman pribadi dapat diimpor tanpa batasan jumlah, kecuali untuk barang dilarang dan berbahaya.
  7. Impor Barang Bawaan Pribadi: Paling banyak dua unit telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dari luar daerah pabean dalam satu tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku industri mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali untuk melindungi industri dalam negeri, terutama di tengah tantangan pasar yang semakin sulit.

Komentar