Petisi Ahli: Gibran Wajib Hormati Putusan MA, Tak Ada Pejabat di Atas Hukum

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusan serta ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang mengabulkan kasasi Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak menghormati putusan lembaga peradilan, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.

“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” kata Pitra, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Petisi Ahli menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Putusan MA Harus Dipahami Sesuai Amar

Pitra mengingatkan agar polemik seputar dokumen pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi perdebatan politik yang mengaburkan substansi putusan pengadilan.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan politik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” ujarnya.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa setiap putusan harus dibaca secara menyeluruh, mulai dari objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, hingga konsekuensi hukum yang secara tegas ditetapkan majelis hakim.

Karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan MA.

Objek Sengketa Adalah Surat Keterangan Penyetaraan

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dalam amar putusan yang diberitakan, surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Pihak tergugat dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan demikian, substansi putusan harus ditempatkan sesuai objek sengketanya, yakni keabsahan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan. Pelaksanaan amar putusan juga perlu merujuk pada pihak yang dibebani kewajiban oleh pengadilan.

Hal ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan pembatalan dokumen administrasi dengan kesimpulan lain mengenai status jabatan seseorang yang tidak secara otomatis dinyatakan dalam amar putusan tersebut.

Petisi Ahli Ingatkan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pitra menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan prinsip yang harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat publik dan penyelenggara pemerintahan.

“Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Petisi Ahli mengajak pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, serta masyarakat untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Seluruh pihak juga diminta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik mengenai substansi maupun akibat hukum putusan pengadilan.

Menurut Pitra, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar bahan perdebatan, melainkan harus dihormati dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan pengadilan yang telah inkrah bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkasnya.

Pernyataan Petisi Ahli tersebut kembali menempatkan prinsip supremasi hukum sebagai perhatian utama dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Di tengah perbedaan tafsir dan pandangan politik, kepastian hukum tetap harus bertumpu pada isi putusan pengadilan serta pelaksanaan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim.

Komentar