JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, beberapa waktu yang lalu. Hal ini, tak luput dari sorotan para Pengusaha yang bernaung di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Adi Mahfudz Wuhadji, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, menilai, langkah Pemerintah pada akhir tahun lalu itu bisa dimaklumi.
Ia mengatakan, pengesahan Aturan tersebut, karena ada alasan yang mendesak, yakni untuk mengatasi kondisi Ekonomi Global, baik yang terkait Ekonomi, maupun Geopolitik.
“Jadi ini saya kira yang perlu kita sikapi, yang gak kalah pentingnya bahwa, hal tersebut dalam upaya untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi Global, baik yang terkait dengan Ekonomi, peningkatan Inflasi, termasuk juga sejauh mana ancaman yang stagflasi ya,” ujarnya, Selasa (3/1/23).
Ia menilai, pengesahan Perpu Cipta Kerja tersebut, untuk menyelesaikan masalah Hukum secara cepat. Karena ada kekosongan Hukum, serta belum ada Undang-undang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan, untuk mengantisipasi kondisi Ekonomi Global.
“Makanya terbitlah perpu ini. Yang ketika tentu kondisi kekosongan Hukum ini, memang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara Prosedur, karena itu terlalu lama, dan membutuhkan waktu. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut, perlu kepastian untuk diselesaikan,” Lanjutnya.
Namun demikian, ia menyatakan, pihaknya menyayangkan mekanisme Perpu Cipta Kerja, khususnya pada Klaster ketenagakerjaan, itu tidak dilakukan secara Tripartit. Jalur Tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak, yang melibatkan pihak ketiga.
“Makanya, komunikasi dialog dengan waktu yang cukup antara Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja, itu kiranya juga sangat penting untuk dilakukan. Walaupun pada akhirnya, keputusan tersebut tergantung pada Pemerintah. Setidaknya, harapan kami dalam proses mekanisme tersebut sudah dilalui,” tandasnya.
Komentar