Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Modul Menara BTS

JurnalPatroliNews – Jakarta, Polda Metro Jaya, membekuk enam tersangka sindikat pencurian modul atau alat penguat sinyal tower Base Transceiver Station (BTS). Sebanyak 46 modul hasil pencurian dalam kurun waktu Juni-Juli 2020, seharga ratusan juta disita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, otak sindikat pencurian modul itu bernama Toto Sugiarto alias TS yang berperan selaku penadah modul BTS.

Example 300x600

“TS ini penadah. Barang buktinya adalah modul tower BTS. Modul adalah alat sebagai penguat sinyal yang kalau tidak ada modulnya sama saja BTS berdiri, tapi tidak ada fungsinya,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Dikatakan Yusri, Toto menjadi penadah dan meminta tersangka lainnya untuk mendapatkan modul dengan cara dicuri sejak tahun 2014 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan mantan pegawai salah satu provider telekomunikasi -bekerja selama 16 tahun- sehingga mengetahui kalau modul itu mahal harganya.

“Dia mengetahui modul sangat berharga. Keluar kerja dia (TS) sempat jadi vendor di PT Telkom, jadi dia tahu seluk beluk bagaimana barang ini, kegunaannya apa, harga berapa, harus dilempar ke mana. TS ini memerintahkan, dia memiliki kaki tangan. Saat ini ada enam yang kita amankan, dan tiga masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Yusri.

Kelima tersangka lainnya, tambah Yusri, memiliki peran masing-masing. Semisal tersangka Kardha Pradana alias KP dan Jento Sinulingga alias JS merupakan pengepul atau penadah modul, kemudian BS dan W selaku calo pencari modul, serta Ahmad Sofyan alias AS berperan sebagai teknisi yang melakukan pengecekan modul. Sementara, tersangka pencuri modul yang masih buron berinisial ME, F dan T.

“Selama satu bulan, Juni dan Juli 2020, ada 46 unit modul BTS yang berhasil dicuri dan diterima atau ditadah TS ini. Satu unit modul harganya sekitar Rp 40 juta hingga Rp 65 juta. Total semua, Rp 700 juta lebih kerugian yang dialami oleh BTS,” katanya.

Toto yang merupakan pemilik PT RI, melempar atau menjual barang curian itu ke luar negeri seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Malaysia, Afrika, hingga India. Sebelumnya modul yang diterima dari pemetik akan dicek teknisi, dibersihkan dan dibungkus kembali hingga rapi.

“Barang ini bekas, tapi sangat dibutuhkan. Masih berfungsi. Tersangka TS menerima modul dari pemetik yang mencuri seharga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Kemudian, TS menjual ke luar negeri sebesar US$ 200 dollar sampai US$ 300 yang dia jual. Sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih,” jelasnya.

Yusri mengungkapkan, para pelaku mencuri modul dari sejumlah BTS yang berada di wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, hingga Sumatera. Hanya butuh beberapa menit saja bagi para pelaku menggasak modul di BTS yang sebenarnya telah dilengkapi dengan sistem alarm itu.

“Dari pemilik BTS dalam hal ini provider yang mengecek setiap off alarm-nya berarti ada upaya paksa yang dilakukan para pelaku. Mereka mengecek ke sana, tapi dengan kecepatan pelaku yang lebih cepat mereka bekerja, sehingga modul di BTS ini hilang,” ucapnya.

Yusri menambahkan, tersangka Toto mengumpulkan dan menyembunyikan modul hasil curian itu di gudang, wilayah Cilincing, Jakarta Utara. “Kami masih terus mengejar para pelaku lain. Modul itu jantung dari BTS, kalau ini hilang sama saja BTS tidak ada fungsinya. Sinyalnya hilang,” tandasnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

(bs)

Komentar