Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang, 610 Gram Tembakau Sintetis Disita

JurnalPatroliNews | Tangerang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (22) dan menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.47 WIB di Apartemen Springwood, kawasan Jalan MH Thamrin, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah klip plastik berisi tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota,” ujar Bismo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Tembakau Sintetis dan Sejumlah Peralatan Disita

Selain 114 klip tembakau sintetis dengan berat total 610 gram, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi satu jeriken berisi alkohol, timbangan elektrik, kompor pemanas, serta satu kotak kontainer.

Keberadaan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk dugaan peredaran narkotika dan keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara tersebut.

Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasok maupun distribusi.

Polisi Telusuri Akun Java Culture

Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari akun bernama Java Culture. Menurut keterangan kepolisian, akun tersebut dikaitkan dengan seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bismo menyebut transaksi dilakukan menggunakan metode tempel atau mapping, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima.

Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak yang diduga memasok bahan kepada YS.

Meski demikian, identitas pemilik akun serta hubungan lebih lanjut antara pihak yang diburu dan tersangka masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.

Polisi belum mengungkap secara terperinci kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas dalam perkara ini. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal barang, pola transaksi, serta keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti pendukung.

Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp61 Juta

Polda Metro Jaya memperkirakan nilai tembakau sintetis yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai Rp61 juta.

Menurut keterangan Bismo, jumlah barang bukti itu diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 610 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Setelah penangkapan, YS beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya mendalami keterangan yang diperoleh, asal-usul tembakau sintetis, serta dugaan keterkaitan tersangka dengan pihak lain yang sedang dicari.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga terus menelusuri jalur distribusi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Status serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar