Pembangunan Listrik di Daerah 3T Butuh Terobosan, Ribka Haluk Tekankan Kerja Sama

JurnalPatroliNews | Tangerang — Pemerataan akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan terobosan kebijakan, termasuk melalui pemanfaatan energi terbarukan yang disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menilai sumber energi seperti matahari dan air dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di kawasan yang sulit dijangkau jaringan konvensional.

Ribka menegaskan, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan pendekatan pembangunan jaringan listrik yang sama untuk seluruh wilayah. Kondisi geografis yang menantang, permukiman yang tersebar, serta keterbatasan infrastruktur membuat penyediaan listrik di daerah 3T memerlukan perencanaan dan skema pengembangan yang lebih adaptif.

Pandangan tersebut disampaikan Ribka dalam Simposium Energi bertajuk “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026).

“Pemerintah sebenarnya sudah harus melakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T,” ujar Ribka dalam pemaparannya.

Menurutnya, penyediaan energi di wilayah terpencil bukan sekadar persoalan membangun jaringan, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat dapat memperoleh pasokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya.

Sistem Off-Grid Jadi Salah Satu Alternatif

Salah satu pendekatan yang disoroti Ribka adalah pengembangan sistem kelistrikan off-grid, yakni penyediaan listrik yang tidak bergantung pada jaringan listrik utama.

Skema tersebut membuka peluang pemanfaatan pembangkit berskala kecil berbasis sumber energi setempat. Potensi tenaga surya dan air, misalnya, dapat dikaji sesuai kondisi geografis, ketersediaan sumber daya, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Namun, pengembangan sistem tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas agar pelaksanaannya tidak terkendala persoalan regulasi, perizinan, maupun pembagian kewenangan antarlembaga.

Ribka menyoroti masih adanya aturan yang disusun secara sektoral dan belum sepenuhnya terkoordinasi. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah ketika menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, ia mendorong peninjauan kembali regulasi yang berkaitan dengan penyediaan energi listrik di wilayah 3T agar pelaksanaannya lebih terarah dan efektif.

“Kalau boleh, mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi,” ungkapnya.

Kemendagri Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Dalam upaya memperluas akses energi, Ribka menegaskan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan sektor energi perlu diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah secara terpadu. Dengan demikian, program yang dirancang pemerintah pusat dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah yang menjadi sasaran.

Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama untuk mendukung agenda pembangunan di kawasan 3T.

Keselarasan kedua perencanaan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan potensi lokal tanpa mengabaikan ketentuan nasional.

Ribka berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat membantu mengurangi hambatan pelaksanaan program, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam mempercepat pemerataan akses listrik.

Keterbatasan Anggaran Butuh Kemitraan

Selain regulasi, persoalan pembiayaan menjadi tantangan yang tidak kalah penting. Ribka mengakui kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, sementara pembangunan infrastruktur energi membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Keterbatasan anggaran dapat memperlambat penyediaan fasilitas kelistrikan, terutama di daerah dengan kondisi geografis sulit dan jumlah penduduk yang tersebar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ia mendorong penguatan kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kerja sama tersebut diharapkan membuka peluang pembiayaan dan pelaksanaan proyek energi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan kolaboratif juga diperlukan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyediaan infrastruktur, tetapi turut memperhatikan keberlanjutan operasional dan pemeliharaannya.

Ribka turut mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mengambil bagian melalui diskusi, kajian, serta penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.

Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu merumuskan kebijakan yang mendukung pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal sekaligus memperbaiki regulasi yang masih menjadi kendala.

Akses Listrik Harus Menjangkau Masyarakat Terpencil

Ribka menegaskan bahwa listrik kini menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah perbatasan, pulau-pulau terpencil, dan kawasan dengan keterbatasan infrastruktur.

Ketersediaan listrik berperan penting dalam menunjang aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerataan akses energi tidak seharusnya hanya berpusat di kawasan perkotaan atau wilayah yang telah memiliki jaringan infrastruktur memadai.

Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas sektor dan lintas kementerian agar kebijakan energi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jadi sangat dibutuhkan kerja sama lintas sektor atau lintas kementerian dalam rangka membangun dan melaksanakan program-program kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tandas Ribka.

Dorongan tersebut menempatkan pemanfaatan energi terbarukan, pembenahan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan penguatan pendanaan sebagai bagian penting dari upaya memperluas layanan kelistrikan di Indonesia.

Ke depan, keberhasilan program tersebut akan bergantung pada kemampuan pemerintah menerjemahkan arah kebijakan menjadi proyek yang dapat dilaksanakan sesuai potensi daerah, didukung pendanaan yang memadai, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah 3T.

Komentar