Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Begini Aturan Ketat Penggunaan Senjata Api

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Kasus penembakan sesama anggota Polri di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan senjata api dinas. Dalam perkara tersebut, anggota Polri berinisial AR ditahan setelah diduga menembak Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Hingga Senin (19/10/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa tersangka dan mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur melalui ketentuan khusus. Senjata api dinas bukan perlengkapan yang dapat digunakan tanpa batas, melainkan harus berada dalam kendali personel berwenang dan digunakan sesuai kebutuhan serta prosedur hukum.

Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan

Salah satu dasar pengaturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pasal 5 mengatur enam tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari tindakan yang memiliki efek pencegahan atau pengendalian, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak dan keras, penggunaan senjata tumpul atau alat lain sesuai standar, hingga penggunaan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

Tahapan tersebut harus diterapkan dengan mempertimbangkan situasi dan tingkat ancaman yang dihadapi. Penggunaan kekuatan tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban.

Senjata Api Hanya Digunakan dalam Kondisi Tertentu

Ketentuan yang lebih khusus tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 47 mengatur bahwa penggunaan senjata api harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk kebutuhan untuk melindungi nyawa manusia dalam keadaan yang dibenarkan. Sementara itu, Pasal 48 mengatur prosedur sebelum penggunaan senjata api, termasuk identifikasi diri dan pemberian peringatan yang jelas apabila keadaan memungkinkan.

Dalam situasi yang sangat mendesak, peringatan dapat dikecualikan apabila penundaan tindakan diperkirakan menimbulkan risiko kematian atau luka berat bagi petugas maupun orang lain.

Dengan demikian, penilaian atas penggunaan senjata api harus memperhatikan keadaan konkret saat kejadian, tingkat ancaman, kebutuhan tindakan, dan kesesuaian prosedur yang berlaku.

Penggunaan Senjata Api Harus Dipertanggungjawabkan

Tanggung jawab anggota kepolisian tidak berhenti setelah senjata api digunakan. Ketentuan penggunaan kekuatan juga mengatur kewajiban memberikan pertolongan medis kepada pihak yang terluka, melaporkan penggunaan kekuatan, serta mendokumentasikan kejadian sesuai prosedur.

Laporan tersebut penting untuk menilai alasan penggunaan senjata, situasi yang dihadapi petugas, dan akibat yang ditimbulkan. Pemeriksaan juga diperlukan apabila muncul dugaan bahwa penggunaan senjata api tidak sesuai ketentuan.

Proses Pidana dan Pemeriksaan Etik

Anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana dapat menghadapi proses hukum pidana dan, apabila terdapat dugaan pelanggaran profesi, pemeriksaan internal kepolisian. Kedua proses tersebut memiliki dasar serta tujuan yang berbeda.

Proses pidana berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan etik dan disiplin menilai apakah tindakan anggota sesuai dengan standar profesi dan kewajiban kedinasan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Penggunaan senjata api yang tidak sesuai aturan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

Status tersangka maupun penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan dan Penyimpanan Senjata Api Dinas

Pengawasan senjata api juga mencakup perizinan, penguasaan, penyimpanan, dan pengembaliannya. Salah satu ketentuan terkait hal tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengenai perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api.

Pedoman operasional kepolisian juga mengatur persyaratan personel yang membawa senjata api, kewajiban memiliki izin yang diperlukan, serta larangan menyerahkan senjata kepada orang yang tidak berwenang. Ketentuan penyimpanan dan pengembalian senjata harus mengikuti prosedur kesatuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan senjata api dinas hanya dikuasai dan digunakan oleh personel yang berwenang sesuai kebutuhan tugas.

Dalam kasus penembakan di Pondok Cabe, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian. Hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, sementara aturan penggunaan senjata api menjadi salah satu kerangka penting dalam menilai kepatuhan terhadap prosedur kepolisian.

Komentar