JurnalPatroliNews | Sulawesi Utara – Dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, mendapat sorotan dari aktivis setempat, William Luntungan. Ia meminta Kapolda Sulut memastikan penyelidikan berjalan transparan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.
William menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya anggota polisi yang mabuk saat bertugas, melepaskan tembakan tanpa alasan yang dibenarkan, atau menakut-nakuti masyarakat, maka oknum tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyambut positif langkah kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar fakta sebenarnya dapat terungkap.
“Apapun latar belakang masalahnya, anggota Polri wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas William, Minggu (25/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Kewenangan yang dimiliki aparat, kata dia, tidak boleh digunakan untuk bertindak sewenang-wenang.
Luntungan juga menyoroti dugaan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur penggunaan kekuatan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran, serta pertimbangan keselamatan.
“Penggunaan senjata api harus sesuai aturan. Jika benar ada anggota yang mabuk lalu melepaskan tembakan untuk mengancam atau menakut-nakuti warga, tentu hal ini harus diusut tuntas dan diproses sesuai hukum bahkan pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Kapolda Sulut harus mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot anggota yang bersangkutan dari jabatannya sesuai ketentuan serta memprosesnya melalui mekanisme etik dan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Ia menilai, penanganan yang tegas dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Prinsipnya, kita mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, jika dugaan itu terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Anggota Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan membuat warga merasa terancam,” tandasnya. (BM)















Komentar