Polres Merangin Digeruduk Usai Penindakan PETI, Kapolda Beri Ultimatum 24 Jam

JurnalPatroliNews | Merangin — Polres Merangin, Jambi, didatangi sekelompok orang yang membawa benda diduga menyerupai senjata setelah polisi mengamankan dua orang terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Rabu (28/10/2026).

Kedatangan kelompok tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan Markas Polres (Mapolres) Merangin. Sejumlah orang terlihat terlibat perselisihan dengan petugas. Dalam rekaman video yang beredar, beberapa di antaranya juga tampak membawa benda yang diduga senjata.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo merespons kejadian tersebut dengan memerintahkan jajarannya menangkap pihak yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan di Mapolres Merangin dalam waktu 24 jam.

“Yang saya sesalkan, kok bisa berani masuk Polres itu. Saya perintahkan untuk 24 jam ini bisa menangkap orangnya yang melakukan perusakan di Mako Polres Merangin,” kata Widodo.

Kapolda menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI harus tetap berjalan meskipun menghadapi kendala di lapangan. Penanganan perkara terkait kejadian di Mapolres Merangin juga disebut telah ditarik ke Polda Jambi dengan pertimbangan keamanan.

Dua Orang Diamankan dalam Penindakan PETI

Peristiwa tersebut bermula dari penindakan polisi terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI.

Penindakan tersebut kemudian diikuti kedatangan sekelompok orang ke Mapolres Merangin. Sejumlah pemberitaan media lokal menyebut kelompok yang datang itu berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD), yang meminta penjelasan mengenai penangkapan dua orang tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, rombongan dilaporkan kembali datang dengan jumlah lebih banyak. Situasi kemudian memanas dan memerlukan penanganan dari personel kepolisian.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, beberapa orang membawa senjata atau benda yang diduga merupakan senjata rakitan. Namun, identitas setiap orang yang terlibat serta peran masing-masing masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

Kedatangan kelompok tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh komunitas tertentu. Dugaan keterlibatan dalam kericuhan maupun aktivitas pertambangan ilegal harus diperiksa secara individual berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Jambi Perintahkan Penangkapan dalam 24 Jam

Widodo menyatakan tidak ingin penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin terhambat oleh tekanan atau tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya telah memperkirakan adanya tantangan dalam penertiban PETI. Setelah dua orang diamankan, muncul pihak-pihak yang berupaya mengurus persoalan tersebut.

Kapolda juga menyinggung dugaan adanya kelompok yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal. Meski demikian, dugaan mengenai pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Perintah penangkapan dalam waktu 24 jam menjadi salah satu langkah yang disampaikan Kapolda untuk mempercepat penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan insiden di Mapolres Merangin.

Proses tersebut tetap membutuhkan identifikasi terhadap orang yang diduga terlibat, pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kejadian, serta pengumpulan barang bukti. Penetapan status hukum terhadap setiap pihak harus mengikuti hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan Perkara Ditarik ke Polda Jambi

Kapolda menjelaskan bahwa penanganan perkara terkait kericuhan tersebut telah ditarik ke Polda Jambi dengan pertimbangan keamanan.

Langkah itu dilakukan ketika situasi di tingkat polres memerlukan perhatian lebih lanjut. Penanganan oleh Polda diharapkan mendukung proses pemeriksaan dan koordinasi antarsatuan dalam mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Dalam keterangannya, Widodo menyebut pihak-pihak yang diduga melakukan penyerangan atau perusakan belum ditangkap saat ia memberikan penjelasan. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pencarian dan penyelidikan kepolisian.

Informasi mengenai ada atau tidaknya kerusakan fisik pada bangunan juga perlu dibedakan dari dugaan tindakan melawan petugas atau gangguan terhadap operasional markas. Sejumlah pemberitaan mengutip Kapolres Merangin yang menyatakan tidak ada bangunan Mapolres yang rusak. Dengan demikian, istilah perusakan dalam pernyataan Kapolda sebaiknya dibaca sebagai dugaan yang perlu diperjelas melalui hasil pemeriksaan.

Dukungan Brimob Diperkuat untuk Penindakan PETI

Selain menangani insiden di Mapolres Merangin, Polda Jambi memastikan dukungan personel Brimob diperkuat untuk membantu penindakan terhadap pertambangan emas ilegal.

Widodo mengatakan, dukungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Merangin. Polisi juga telah memetakan sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Jambi.

“Penebalan tidak, tapi memang backup kita perkuat dari Brimob untuk segera melakukan penindakan, tidak hanya di Merangin, di beberapa titik yang sudah kami petakan,” ujarnya.

Pemetaan lokasi menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar penindakan dapat dilakukan berdasarkan prioritas dan kemampuan personel. Aktivitas PETI yang berada di sungai maupun kawasan perbukitan memerlukan pendekatan operasional yang mempertimbangkan kondisi medan dan keamanan masyarakat.

Penguatan dukungan personel juga diharapkan membantu mencegah gangguan terhadap operasi penertiban serta memberikan perlindungan bagi petugas saat menjalankan tugas.

Kapolda Minta Polres di Jambi Tidak Kendur

Widodo menginstruksikan seluruh jajaran polres di Provinsi Jambi agar tetap melanjutkan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Menurutnya, pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampaknya dapat berupa kerusakan lahan, erosi, pencemaran air, dan gangguan terhadap ekosistem.

Risiko tersebut dapat semakin besar apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang memadai. Pada musim hujan, kondisi lahan yang rusak juga dapat meningkatkan kerentanan terhadap masalah lingkungan di wilayah tertentu.

“Untuk polres lain saya imbau jangan kendur. Tetap lakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap semua kegiatan PETI yang ada di Jambi,” tegas Widodo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan PETI akan tetap menjadi perhatian kepolisian di wilayah Jambi. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang menyediakan peralatan, mendanai, atau mengendalikan kegiatan pertambangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Proses Hukum dan Penertiban PETI Berlanjut

Insiden di Mapolres Merangin menunjukkan adanya tantangan keamanan dalam penindakan pertambangan emas tanpa izin. Namun, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan proses hukum yang terukur, bukan hanya respons terhadap ketegangan yang terjadi di lapangan.

Penyidik perlu mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan hubungan antara aktivitas pertambangan ilegal dan tindakan yang mengganggu tugas kepolisian.

Di sisi lain, penindakan terhadap PETI perlu dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini disusun, perkembangan penangkapan pihak yang diduga terlibat dalam insiden Mapolres Merangin masih perlu dikonfirmasi berdasarkan informasi resmi terbaru dari Polda Jambi.

Komentar