JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam proses penyidikan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.
Informasi itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia menyebut seluruh 98 laporan polisi terkait korporasi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi.
Menurut Kapolri, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa karhutla tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Suyudi menjelaskan, proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pengelola perusahaan. Pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi, termasuk pemilik dan pemegang saham, juga dapat menjadi bagian dari penelusuran penyidik sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tuturnya.
Penyidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab dalam setiap perkara. Namun, penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak dari Negara Tetangga
Selain mengusut puluhan kasus korporasi, Kapolri juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla. Meski demikian, ia belum mengungkap identitas perusahaan, negara asal secara spesifik, ataupun bentuk keterlibatan pihak yang dimaksud.
Suyudi mengatakan, penyidik masih memilah perkara yang berkaitan dengan pihak asing dan perkara yang tidak melibatkan pihak asing.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan. Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” kata Suyudi.
Ia kembali menegaskan adanya keterlibatan pihak asing dalam perkara yang sedang ditangani. Ketika ditanya apakah pihak tersebut berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan, tetapi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Iya ada negara tetangga,” ujarnya.
Kapolri menyatakan informasi lebih terperinci akan disampaikan kemudian, seiring perkembangan penyidikan.
“Nanti akan disampaikan,” pungkasnya.
Pengusutan 98 kasus korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan keterlibatan pihak asing, masih menunggu hasil penyidikan resmi Bareskrim Polri.














Komentar