PPKM di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 6 September, Dievaluasi 2 Minggu Sekali

JurnalPatroliNewsJakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus mendatang.

Sementara, penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 minggu sekali.

“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin (23/8).

Airlangga menyampaikan, evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali.

“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa perkembangan kasus aktif COVID-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement mulai membaik.

“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.

Ia merinci, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Selain itu juga terdapat kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus.

Komentar