JurnalPatroliNews – Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, duta besar, dan para mantan presiden serta wakil presiden Indonesia.
Keduanya terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan 96,2 juta suara, setara dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Sebagai pejabat baru, Prabowo dan Gibran berhak menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2 ayat 1 UU tersebut, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000, sehingga gaji pokok presiden menjadi Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sehingga totalnya mencapai Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diterima Prabowo sebagai presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan, sementara Gibran mendapatkan total sebesar Rp 44.160.000 per bulan.
Jumlah ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang mungkin melekat pada jabatan mereka.
Sebagai pemimpin baru, Prabowo dan Gibran diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Komentar