JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar nomor telepon miliknya. Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius setelah aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan, akses ilegal, hingga penghapusan bukti elektronik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden mencermati perkembangan perkara yang melibatkan sejumlah individu yang diduga melakukan tindak pidana terkait penyadapan dan akses tanpa izin terhadap kepala negara maupun sejumlah tokoh lainnya.
“Kami sampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin. Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan termasuk illegal access ke kepala negara, pimpinan tokoh lainnya,” kata Prasetyo.
Ia kemudian menegaskan bahwa Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas perkembangan tersebut.
“Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Dugaan Penyadapan Berdampak pada Jabatan KSP
Perkara tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo Hadi menjelaskan, terdapat konsekuensi yang harus diambil pemerintah karena salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo.
Salah satu tersangka yang dimaksud adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan status tersangka terhadap Listyo kemudian diikuti keputusan Presiden untuk memberhentikannya dari jabatan KSP.
Menteri Sekretaris Negara sebelumnya juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Menurut keterangan kepolisian, aktivitas yang sedang diselidiki itu tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain nomor Presiden, penyidik juga menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pengusutan Menyangkut Keamanan Komunikasi Negara
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap nomor kepala negara menempatkan perkara ini dalam perhatian publik yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga menyentuh aspek keamanan komunikasi pejabat negara dan perlindungan informasi.
Dugaan penggunaan akses ilegal, penyadapan tanpa kewenangan, serta penghapusan bukti elektronik menjadi bagian penting yang harus diungkap penyidik. Penanganan perkara juga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme, perangkat, sasaran, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum yang berjalan, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Publik kini menantikan pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk bagaimana dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dapat terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dampaknya terhadap keamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Keprihatinan yang disampaikan Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menjadi penegasan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian di tingkat tertinggi pemerintahan. Namun, pembuktian seluruh dugaan tetap harus diserahkan kepada proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.











Komentar