JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Kepastian pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menyampaikan bahwa penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas di lingkungan KSP tetap berjalan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut,” kata Prasetyo.
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” lanjutnya.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan sebagai Plt KSP menempatkannya untuk sementara menjalankan fungsi kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan setelah jabatan tersebut ditinggalkan Listyo.
Pergantian Jabatan Menyusul Kasus Dugaan Penyadapan
Pemberhentian Listyo berlangsung setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pengembangan perkara, kepolisian juga menyebut sejumlah nomor lain diduga menjadi sasaran, termasuk milik pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, pengusaha, serta kelompok masyarakat sipil.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Istana Pastikan Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Pergantian pimpinan KSP menjadi bagian dari langkah administratif Presiden setelah jabatan tersebut ditinggalkan Listyo Sigit.
Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt diharapkan memastikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan dukungan strategis KSP terhadap Presiden tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan.
Dengan ditandatanganinya Keppres pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas, posisi Kepala Staf Kepresidenan kini memasuki babak baru di tengah proses hukum yang masih berlangsung terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan tugas KSP di bawah kepemimpinan sementara Ariyo Windutomo serta proses penyidikan perkara dugaan penyadapan tersebut.











Komentar