JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah pejabat tinggi negara ke kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Selasa (19/8/2025). Pertemuan tertutup yang berlangsung selama empat jam itu membahas langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memberantas aktivitas tambang ilegal.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut rapat tersebut digelar mendadak. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Presiden meminta laporan terbaru mengenai penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal,” jelas Teddy melalui keterangan resmi, Kamis (21/8).
Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu, Prabowo sebelumnya menyinggung soal lahan sawit yang bermasalah. Ia menyebut, setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah berhasil mengambil alih 3,1 juta hektare lahan sawit yang bermasalah dari total potensi 5 juta hektare. “Ada perkebunan yang berdiri di hutan lindung, ada pula yang menyalahi aturan dan tak pernah melaporkan luas lahan. Pemerintah kini sudah menguasai kembali jutaan hektare itu,” tegasnya.
Prabowo menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu. Semua langkah dilakukan demi melindungi kekayaan alam Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tambang Ilegal Rugikan Negara Ratusan Triliun
Presiden juga menyoroti maraknya pertambangan ilegal. Dari laporan yang diterimanya, setidaknya ada 1.063 tambang tanpa izin di berbagai daerah. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Prabowo memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal, termasuk para jenderal, baik dari TNI, Polri, maupun tokoh partai politik. “Tidak ada alasan, atas nama rakyat kami akan bertindak. Kalau ada yang berani melindungi, sekalipun dari partai saya, tidak akan saya biarkan,” ujarnya.
Kasus di Bogor dan IKN
Fenomena tambang ilegal juga terdeteksi di wilayah yang dekat dengan Jakarta. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkap adanya aktivitas tambang bauksit tanpa izin di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Meski belum ada tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Bareskrim Polri menemukan kasus serupa di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian negara dari tambang batubara ilegal di wilayah tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penampungan dan penjualan batubara tanpa izin.
“IKN adalah simbol martabat negara. Karena itu, segala bentuk pertambangan ilegal di kawasan ini akan ditindak tegas,” tegas Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.














