Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas, Pengganti Belum Ditentukan


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026) sore.

“Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2026).

Meski telah memberhentikan Silmy, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kini kosong.

Prasetyo menjelaskan, untuk sementara tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wakil menteri masih dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri. Karena yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan proses hukum yang tengah dijalani Silmy tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Prasetyo, koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan kementerian guna memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal dan profesional.

“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” katanya.

Silmy Karim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Silmy tampak mengenakan rompi oranye tahanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara berdasarkan hasil rangkaian OTT yang dilakukan sejak awal pekan.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pemerintah menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar