PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW. (*)

Komentar