Rapat dengan DPR, Nadiem Akan Kaji Wacana PPN Sekolah

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan mengkaji rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nadiem usai mendengar saran dan masukan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.

“Untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji, karena tentunya kami harus mendalam dahulu untuk melihat situasinya,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/6).

Ia menerangkan pihaknya harus melihat lebih jauh ihwal rencana pemungutan PPN tersebut dengan memperhatikan kondisi di tengah masyarakat. Nadiem pun memastikan akan membawa perdebatan yang telah terjadi terkait rencana pemungutan PPN dari sekolah itu dalam pembahasan di internal pemerintah.

“Tapi pesan itu akan kami bawa ke internal pemerintah pusat,” ujar Nadiem.

Mayoritas fraksi di DPR menolak rencana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan atau sekolah.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan atau sekolah.

Putra mengatakan sekolah bukan objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

“Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas,” kata Putra.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah telah mengeluarkan informasi soal rencana pemerintah memberlakukan PPN sembako atau jasa pendidikan di Indonesia. DJP menyatakan pemerintah tidak pernah membuat pernyataan terkait hal itu.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” kata DJP dalam pernyataan resminya, Minggu (13/6).

Meskipun demikian, DJP membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemiCovid-19.

Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran.

Mereka menyatakan ada beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya, penerapan multitarif PPN.

Dengan kebijakan itu diharapkan, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa lebih rendah daripada tarif umum.

Komentar