Rekomendasi KASN Ke Pemkab Bangli, Minta Kembalikan Jabatan ASN

Latar belakang pendidikan beliau juga sudah sesuai dengan rumpun jabatan sebagaimana Kepmenpan 409 tentang  Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Atas hasil pengawasan dari beberapa pihak yang diklarifikasi tersebut, KASN baru-baru ini kemudian memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

“Melalui surat   B-144/KASN/1/2022 mengembalikan Sdr. I Wayan Jimat yang pada intinya untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan kosong setara lainnya,” tandasnya.

 “Hal ini semata-mata negara memberikan jaminan perlindungan ASN dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,”  Ujar Agung Endrawan. menambahkan.

Komentar