RI-Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang dan Migrasi Ilegal

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Australia memperkuat koordinasi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta mengantisipasi migrasi tidak teratur. Salah satu perhatian yang dibahas kedua negara adalah dugaan jalur perdagangan orang yang melintasi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Timur sebelum mengarah ke Australia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, persoalan perdagangan orang menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

“Masalah perdagangan orang juga kami bicarakan. Ada jalur yang melintasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Timor Timur, kemudian mengarah ke Australia,” kata Dudung.

Ia menjelaskan, Kemenko Polkam memiliki satuan tugas atau desk yang berfokus pada upaya mengantisipasi perdagangan orang. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta unsur keimigrasian.

“Kebetulan, di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terdapat satuan tugas atau desk untuk mengantisipasi perdagangan orang di sejumlah negara. Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, serta unsur-unsur terkait lainnya, termasuk keimigrasian,” ujarnya.

Dudung menegaskan, langkah pencegahan terus dilakukan bersama instansi terkait. Pemerintah Indonesia juga telah membahas upaya antisipasi bersama pihak Australia guna memperkuat kerja sama dalam menghadapi kejahatan lintas negara tersebut.

“Upaya ini terus kami lakukan bersama kementerian terkait agar perdagangan orang tidak terjadi lagi. Kami juga telah membicarakan langkah-langkah untuk mengantisipasi perdagangan orang tersebut dengan pihak Australia,” kata Dudung.

Australia Tekankan Sistem Visa dan Kedaulatan Negara

Dalam pertemuan yang sama, Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menekankan hak setiap negara untuk mengatur sistem visa bagi orang yang akan memasuki wilayahnya. Menurut Tony, migrasi tidak teratur dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan visa dan kedaulatan negara.

“Terkait masalah imigrasi, pertama-tama, setiap negara memiliki hak untuk menerapkan sistem visa. Migrasi tidak teratur merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistem visa tersebut dan, karena itu, juga merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara,” kata Tony.

Tony juga menyoroti keterkaitan jaringan penyelundupan manusia dengan kelompok kriminal yang terlibat dalam kejahatan lain, termasuk penyelundupan narkoba dan perdagangan orang.

“Kelompok-kelompok yang menjalankan jaringan ini terhubung dengan kelompok yang sama yang menyelundupkan narkoba dan terlibat dalam perdagangan manusia. Ketika sebuah organisasi atau jaringan terorganisasi bersedia mengabaikan hukum, mereka tidak hanya mengabaikan satu jenis hukum,” ujarnya.

Menurut Tony, kerja sama Indonesia dan Australia dalam menangani migrasi tidak teratur diperlukan untuk mendukung pelaksanaan sistem visa sekaligus menjaga kedaulatan masing-masing negara.

“Kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan Australia memiliki sistem visa yang berjalan dengan baik, termasuk melalui penanganan migrasi tidak teratur, bukan sekadar bentuk kerja sama antara dua negara yang memiliki hubungan persahabatan erat. Kerja sama ini juga merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan kedua negara,” kata Tony.

Kerja sama kedua negara tersebut menempatkan pencegahan perdagangan orang, penanganan jaringan kriminal lintas negara, dan koordinasi penegakan hukum sebagai bagian penting dari agenda keamanan bersama. Implementasi upaya tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga serta kerja sama yang berkelanjutan antara Indonesia dan Australia.

Komentar