Wenny Lumentut: Persoalan Pinjaman Ketua DPRD Tomohon Sudah Clear

JurnalPatroliNews | Tomohon — Persoalan pinjaman yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene, disebut berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026.

Proses perdamaian berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sore di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn. Perdamaian tersebut difasilitasi Wenny Lumentut dan disaksikan James Sumendap serta Wenny Lumentut.

“Semua sudah clear,” kata Wenny Lumentut.

Menurut Wenny, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang dimaksud dinyatakan selesai dan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait perkara tersebut.

Meski demikian, cakupan dan akibat hukum dari kesepakatan itu tetap merujuk pada isi akta perdamaian yang ditandatangani para pihak.

Berawal dari Somasi atas Persoalan Pinjaman

Sebelum perdamaian tercapai, persoalan tersebut mencuat melalui surat Somasi I tertanggal 13 Oktober 2026 yang dilayangkan kuasa hukum Hendrik Mamuaya kepada Johny Runtuwene.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu dan Dirk Tolu menguraikan persoalan pinjaman yang disebut didasarkan pada kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.

Surat somasi itu mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar. Pihak pengirim somasi juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Tomohon yang, menurut uraian dalam surat tersebut, belum terealisasi atau belum beralih kepada pihak kliennya.

Selain pokok pinjaman, surat itu memuat perhitungan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, dengan total Rp2,2 miliar.

Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan pihak pengirim somasi, nilai tuntutan tersebut mencapai Rp12,2 miliar.

Pihak pengirim somasi memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam untuk penyelesaian tuntutan. Surat itu juga menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak diselesaikan.

Perlu ditegaskan, nilai pinjaman, perhitungan bunga, dan persoalan pengikatan jual beli tanah tersebut merupakan uraian dalam surat somasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh klaim telah dibuktikan secara hukum.

Akta Perdamaian Menjadi Dasar Penyelesaian

Perkembangan terbaru terjadi pada 22 Oktober 2026, ketika para pihak menuangkan kesepakatan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.

Wenny Lumentut menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai melalui kesepakatan damai. Ia juga menyatakan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud.

Penyelesaian melalui perdamaian ini menjadi titik akhir dari perselisihan sebagaimana disampaikan oleh pihak yang memfasilitasi proses tersebut. Untuk memastikan ruang lingkup penyelesaian dan konsekuensi hukumnya, isi lengkap akta perdamaian tetap menjadi rujukan utama.

Komentar