Rudianto Lallo Sentil Penegakan Hukum: Jangan Cuma Hukum Pelaku, Aset Negara Harus Dipulihkan!

JurnalPatroliNews | Mataram – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau pihak yang dijatuhi hukuman. Pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset dinilai harus menjadi salah satu prioritas dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, sebagaimana dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Rudianto, penegakan hukum perlu menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara. Ia menilai, pemidanaan saja belum cukup apabila kerugian negara yang timbul tidak diikuti upaya pengembalian.

“Yang paling utama adalah bagaimana pemulihan kerugian negara bisa masuk kembali ke kas negara. Itu jauh lebih penting daripada menghukum seseorang, tetapi tidak ada pengembalian kerugian negara,” kata Rudianto.

Legislator NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengutamakan kualitas penanganan perkara, bukan sekadar mengejar kuantitas kasus atau menargetkan pihak tertentu.

Ia menekankan bahwa penanganan tindak pidana khusus harus berorientasi pada hasil yang terukur dan memberikan dampak bagi kepentingan publik.

“Hukum tidak boleh berbasis target atau kuantitas, melainkan kualitas. Jangan asal ada aduan lalu ditindaklanjuti tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.

Komisi III DPR Himpun Masukan untuk RUU Perampasan Aset

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI turut menghimpun masukan dari aparat penegak hukum sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Masukan yang digali meliputi jenis tindak pidana yang perlu dicakup dalam pengaturan perampasan aset serta mekanisme pelaksanaannya, termasuk keterkaitannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Rudianto mengatakan, pandangan dari kepolisian dan kejaksaan diperlukan untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami meminta pendapat tertulis dari rekan-rekan aparat penegak hukum mengenai jenis tindak pidana apa saja yang sebaiknya dimasukkan dalam cakupan perampasan aset serta bagaimana mekanismenya. Ini kami tanyakan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif,” jelasnya.

Ia berharap, penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat semakin profesional dan tidak berhenti pada proses pemidanaan. Penanganan perkara, menurutnya, juga perlu diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemberian manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendukung perlindungan keuangan negara dan kepentingan publik.

Komentar