Said Didu Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Puncak Perlawanan Oligarki, Singgung Mantan Kapolri

JurnalPatroliNews | Jakarta – Aktivis Muhammad Said Didu menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dilepaskan dari dinamika perebutan pengaruh dan kepentingan kelompok yang selama ini menikmati penguasaan sumber daya negara.

Dalam orasinya pada Aksi Rakyat Bela Indonesia di kawasan Masjid Agung Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026), Said Didu menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai puncak perlawanan terhadap langkah politik dan kebijakan pemerintahan Prabowo.

Ia berpandangan, kelompok yang kepentingannya mulai tersentuh oleh kebijakan pemerintah berpotensi memberikan perlawanan.

“Dan itulah saya mengatakan pada saat Pak Prabowo menyentuh maka saya yakin serangan akan datang,” kata Said Didu di hadapan peserta aksi.

Said Didu Singgung Dugaan Penyadapan dan Mantan Kapolri

Dalam pidatonya, Said Didu secara khusus menyinggung perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai gambaran puncak dari konflik kepentingan yang menurut pandangannya tengah berlangsung.

“Karena Prabowo langsung menyerang kekuasaan mereka, maka datanglah sandiwara yang dilakukan oleh mantan Kapolri untuk menyadap Presidennya. Itu adalah puncak dari segalanya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Said Didu mengenai dugaan penyadapan dan kaitannya dengan kepentingan kelompok tertentu. Hubungan sebab-akibat antara kebijakan pemerintah, perlawanan oligarki, dan perkara penyadapan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Penyidikan Kasus Penyadapan Masih Berjalan

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sendiri telah ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkembangan yang diumumkan pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pada perkembangan berikutnya, polisi menyampaikan jumlah tersangka menjadi empat orang. Irjen Slamet Uliandi juga disebut sebagai tersangka, tetapi belum ditahan karena kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.

Bareskrim menyatakan penyidikan berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan seluruh pihak yang disangkakan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Seruan Melawan Pengaruh Kelompok Berkepentingan

Lebih jauh, Said Didu mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan kritik dan sikap terhadap berbagai persoalan yang dinilainya merugikan bangsa.

Ia menempatkan persoalan penyadapan dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dari pengaruh kelompok berkepentingan.

Pandangan tersebut sejalan dengan salah satu tema yang diangkat dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia, yakni kritik terhadap oligarki dan tuntutan agar pengelolaan sumber daya negara dijalankan sesuai amanat konstitusi.

Dalam agenda tersebut, penyelenggara juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persatuan masyarakat, pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, serta penegakan hukum.

Publik Menanti Pembuktian dan Pengungkapan Kasus

Pernyataan Said Didu menambah dimensi politik dalam pembahasan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Isu tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan, pengawasan sistem, dan kemungkinan adanya kepentingan di balik praktik tersebut.

Namun, dugaan keterkaitan dengan oligarki sebagaimana disampaikan Said Didu masih merupakan pandangan narasumber yang membutuhkan pembuktian tersendiri.

Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan Bareskrim, termasuk penelusuran mengenai pihak yang memberi perintah, tujuan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan perkara secara transparan dan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada spekulasi politik, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar