Zulkifli menambahkan bahwa koperasi desa itu merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, dimana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, bisa juga bikin yang baru.
“Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” kata Zulkifli.
Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres yang akan segera kita rumuskan.
Zulkifli menyebutkan bila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani. “Pokoknya, Kop Des bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” kata Zulkifli.
Bertahap dan Piloting
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih dilakukan secara bertahap/piloting, diprioritaskan bagi desa yang telah memiliki BUMDes dan koperasi untuk menjadi pilot.
“Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong bertransformasi untuk membentuk dan menjadi anggota Kopdes,” kata Menkeu.
Karena desa memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti Kelompok Tani, BUMDes, dan koperasi, maka Menkeu mendorong program Kopdes Merah Putih didesain antara lain untuk mendukung ketahanan pangan.
Dalam konteks piloting, lanjut Sri Mulyani. BUMDes dan KUD yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan pilot Kopdes Merah Putih.
Menkeu mengusulkan konsep alur proses bisnis pendanaan Kopdes Merah Putih, perlu dimasukin ke Inpres.
Komentar