Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Akta Asal Gorontalo

JurnalPatroliNews | Jakarta Selatan – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Hartati Haridji, S.H., M.H., terpidana kasus pemalsuan akta autentik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hartati diamankan di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Hartati merupakan seorang notaris berkewarganegaraan Indonesia. Setelah diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Selanjutnya, Hartati diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpidana Perkara Pemalsuan Akta Autentik

Dalam keterangan Kejaksaan, Hartati telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Atas perkara tersebut, Hartati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dokumen autentik yang isinya dipersoalkan kebenarannya. Dalam konteks hukum, akta autentik memiliki peran penting sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum, termasuk urusan perdata dan administrasi.

Karena itu, penggunaan akta harus sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang sebenarnya. Penyalahgunaan dokumen autentik yang memenuhi unsur tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Diamankan di Tebet, Diserahkan kepada Jaksa Eksekutor

Pengamanan Hartati dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Setelah berhasil diamankan, tim Satgas SIRI melanjutkan proses dengan menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya dicari oleh aparat penegak hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim yang menangani buronan perlu memastikan identitas pihak yang diamankan serta menindaklanjuti proses administrasi dan penyerahan kepada satuan kerja kejaksaan yang berwenang.

Keterangan Kejaksaan menyebutkan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena Hartati bersikap kooperatif.

Jaksa Agung Instruksikan Pencarian Buronan

Kejaksaan Agung terus mendorong jajarannya untuk memantau keberadaan buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Jaksa Agung meminta agar buronan yang keberadaannya diketahui segera diamankan untuk kepentingan pelaksanaan putusan atau proses hukum sesuai status perkara masing-masing.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mendukung kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Pengamanan Hartati menjadi bagian dari pelaksanaan tugas aparat kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum sesuai status putusan dan kewenangan jaksa eksekutor.

Melalui kegiatan Satgas SIRI, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan menindaklanjuti pencarian buronan berdasarkan informasi serta prosedur yang berlaku.

Komentar