JurnalPatroliNews – Jakarta – Satpol PP Kota Depok menertibkan sebanyak 80 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Grogol, Kecamatan Limo, Depok, pada Rabu (3/12/2025).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan menyebabkan gangguan fungsi drainase serta menimbulkan kesemrawutan kawasan.
Proses penertiban dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Depok.
Sebagian lapak merupakan bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha makanan, buah-buahan, hingga ikan.
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan berulang kepada para pemilik bangunan sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Sudah kami layangkan surat peringatan hingga tiga kali dan diberikan waktu 1×24 jam, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami melakukan pembongkaran secara tegas namun tetap persuasif,” ujarnya.
Pembongkaran berlangsung kondusif. Sebelum alat berat dikerahkan, petugas memastikan seluruh barang pedagang telah dipindahkan.
Beberapa pemilik lapak bahkan memilih membongkar bangunan mereka sendiri sebelum petugas datang.
Agus menambahkan, penertiban ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus memperbaiki estetika kota.
Pemerintah Kota Depok berencana menata ulang area bekas bangunan dengan menanam tanaman hias, seperti yang dilakukan pada penertiban sebelumnya di Jalan Raya Bogor.
Upaya penataan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali bangunan liar dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib serta nyaman.














