Dorong Penanganan Lebih Cepat, Tokoh Lintas Sumatera Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Banjir bandang dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyisakan duka mendalam sekaligus kekhawatiran atas skala kerusakan yang terus meluas.

Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera (PTLS) menilai bahwa bencana besar yang sedang terjadi sudah memenuhi unsur bencana nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Berdasarkan laporan media, relawan lapangan, dan keluhan para pimpinan daerah, kami menilai jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian materiil, cakupan wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi sudah masuk dalam kategori bencana nasional,” ujar Ray Rangkuti dalam pertemuan Selasa malam, 2 Desember 2025.

Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut digagas oleh Ketua Dewan Direktur GRAT Institute, Dr. Syahganda Nainggolan, dan dihadiri sejumlah tokoh dari Aceh, Sumut, dan Sumbar. Beberapa di antaranya ialah Fachrudin, Teguh Santosa, Rizal Matondang, Abdullah Rasyid, Wahyono, Hendri Harmen, Sugiat Santoso, Mayjen (Purn) Daniel Chardin, Iskandar Pulungan, Anton Permana, Zaid Burhan, dan Dedi Irawan.

Ray memeringatkan bahwa semakin lama status bencana nasional belum ditetapkan, semakin besar kemungkinan korban jiwa bertambah.

Tokoh pers nasional sekaligus Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengutip laporan JMSI Aceh dan menyebutkan bahwa skala kerusakan akibat banjir bandang dan longsor saat ini bahkan lebih parah daripada Tsunami 2004.

Sebagai perbandingan:

Tsunami 2004 mengakibatkan kerusakan serius di 6 kabupaten/kota, sementara bencana kali ini melanda 18 kabupaten/kota.

Pada 2004 hanya sekitar 10 jembatan yang putus, tetapi kini terdapat daerah yang mengalami 122 jembatan rusak total.

Saat Tsunami 2004, jalur darat hanya terputus di sebagian pantai barat Aceh, sedangkan kini hampir semua akses darat terganggu akibat badan jalan terbelah dan jembatan ambruk.

Syahganda menekankan perlunya pemerintah segera mengirim alat-alat berat ke titik strategis demi membuka akses darat dan mempercepat distribusi bantuan.

“Penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi penanganan, mencegah penambahan korban jiwa, mencegah wabah penyakit akibat sanitasi buruk, serta meredam potensi aksi sosial yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, PTLS juga meminta pemerintah:

memberikan kelonggaran aturan efisiensi keuangan daerah terdampak, dan

menyalurkan anggaran darurat bencana secara cepat.

PTLS juga menilai bahwa bencana banjir besar dan longsor ini harus menjadi titik balik untuk meninjau ulang tata kelola hutan industri dan kegiatan pertambangan di Sumatera, agar tragedi serupa tidak berulang di masa mendatang.