JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah menetapkan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Namun, besaran iuran baru belum ditentukan.
Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan hingga 1 Juli 2025.
Hingga saat itu, ketentuan iuran masih merujuk pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku saat ini:
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. - Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS:
5% dari gaji bulanan, dengan rincian:- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS:
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Ketentuan serupa dengan PPU pemerintah: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
- Ketentuan serupa dengan PPU pemerintah: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
- Keluarga Tambahan PPU:
- Untuk anak keempat, orang tua, dan mertua:
Iuran 1% dari gaji per bulan per orang, dibayar oleh peserta.
- Untuk anak keempat, orang tua, dan mertua:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
- Denda berlaku jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari.
Besaran Denda Layanan:
- 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Denda maksimal Rp 30 juta.
Perubahan iuran yang akan berlaku pada Juli 2025 bertujuan untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan. Peserta diimbau untuk mengikuti perkembangan terbaru dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.
Komentar