Sempat Beredar di Publik, Nikita Mirzani Besok Mau Laporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri

“Kok, ini cepet banget, ya, 3 minggu di Polres Serang Kota, Banten. Kok bisa seheboh ini, seharusnya Undang-undang ITE enggak begini, ya, prosesnya kalau sesuai prosedur, enggak secepat ini,” ujar Niki.

Terkait dengan pasal-pasal dan pihak-pihak yang akan dilaporkan, Nikita enggan membeberkannya dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tapi, kata dia, ia pasti melaporkan anggota Polres Serang Kota yang diduga merusak jendela kamar pembantu dan masuk tanpa izin ke lahan pribadinya saat hendak menjemput paksa.

“Masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam, itu, kan, sudah salah. Ini, kan, bukan soal menggerebek bandar narkoba, ya, atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia,” ucap Nikita.

Sebelumnya, beredar kabar aktris Nikita Mirzani, 36 tahun, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, enggan menanggapi panjang saat dikonfirmasi rekan media perihal surat tersebut.

“Crosscheck ke penyidiknya,” tulisnya singkat, Jumat, 17 Juni 2022.

Komentar