Sempat Beredar di Publik, Nikita Mirzani Besok Mau Laporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Selebritas Nikita Mirzani berencana melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri, pada Sabtu, 18 Juni 2022 besok. Ini menyusul beredarnya dugaan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di publik serta pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.

“Hari Sabtu ini memang saya rencananya ingin ke Propam di Mabes Polri, sekitaran jam 12, jam 1, lah, ya,” kata Nikita saat ditemui di depan rumahnya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Nikita mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten.

Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian
Ia menuturkan belum pernah pula melihat diduga surat penetapan tersangka dari Polres Serang Kota terhadap dirinya tertanggal 13 Juni 2022 itu, yang fotonya beredar di kalangan wartawan. Alasannya di tanggal itu, Nikita Mirzani menerima surat panggilan sebagai saksi.

Lagipula, Nikita melanjutkan, pemeriksaannya sebagai saksi di kasus ini terbilang sangat cepat. Padahal dia menyatakan tengah berkasus dengan Indra Tarigan yang dilaporkannya karena dugaan pencemaran nama baik, tapi kasusnya itu berlangsung hingga 2 tahun lebih.

Sementara itu, kasusnya dengan Dito Mahendra, yang juga sama-sama dugaan pencemaran nama baik, Nikita dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses yang berlangsung hanya 3 pekan. Karena itu, dia menilai ada yang salah dengan proses hukum yang dijalankan Polres Serang Kota.

Komentar