Signifikansi dan Arah Pengembangan Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW)

JurnalPatroliNews -Jakarta – Prof. Dr. Md Nazrul Islam (Asif Nazrul), Ketua Departemen Hukum, Universitas Dhaka, Anggota Komite.

Perdamaian Hukum Internasional HWPL, yang ikut berpartisipasi dalam pembentukan draf DPCW
sebanyak 10 pasal dan 38 ayat di Korea Selatan pada tahun 2015 bersama para pakar hukum
internasional, dalam pidatonya memperingati ‘Peringatan Tahunan ke-7 Deklarasi Perdamaian dan
Pengakhiran Perang (DPCW) HWPL’.

menyampaikan bahwa ia pernah bertanya kepada Ketua Lee, “Ada banyak dokumen yang telah disahkan oleh Majelis Umum PBB, ada piagam PBB, dan perjanjian internasional.

Mengapa Anda ingin menambahkan dokumen baru? Apa gunanya itu?” Ketua Lee menyampaikan bahwa ia ingin mengembangkan dokumen dari perspektif warga dunia dan juga mengatasi kekurangan dan kelemahan dari piagam PBB dan dokumen PBB.

HWPL memproklamirkan Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW) pada tahun 2016,
disusun oleh Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL, yaitu para pakar hukum internasional
terkenal dari 15 negara berbeda.

Deklarasi yang terdiri dari 10 pasal dan 38 ayat ini bertujuan untuk mengembalikan semangat yang menjadi dasar berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dengan mempromosikan nilai-nilai universal dari komunitas global.

Berisi pesan tanpa peperangan, perdamaian antar bangsa dan masyarakat, hubungan persahabatan, kemakmuran, dan kebahagiaan, tujuan akhir DPCW tidak hanya untuk diperkenalkan di Majelis Umum PBB sebagai sebuah resolusi, tetapi juga untuk menetapkan pasal-pasal dan ayat-ayat DPCW sebagai hukum internasional untuk perdamaian melalui implementasi secara praktis di setiap negara setelah resolusi tersebut disahkan.

Juga, untuk membangun perdamaian di seluruh dunia dan meninggalkannya sebagai warisan untuk generasi-generasi mendatang. Melalui upaya mengetuk pintu Perserikatan Bangsa-Bangsa, para anggota Komite Perdamaian Hukum

Internasional HWPL mengadakan pertemuan tatap muka setiap tahun sebelum wabah COVID-19. Saat ini
tetap dilakukan secara online untuk membahas dan menerapkan apa yang harus dilakukan.

Kemudian muncul kebutuhan akan pendidikan perdamaian melalui DPCW yang dapat diterapkan di universitas dan lembaga pendidikan di seluruh dunia.

Komentar