JurnalPatroliNews – Jakarta – Skandal besar mengguncang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah polisi mengungkap jaringan pegawai yang menjadi “beking” situs judi online.
Sebanyak 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil ditangkap karena memanfaatkan akses pemblokiran situs untuk meminta upeti dari pengelola situs judi.
skandal judi online terungkap setelah penyelidikan terhadap situs judi Sultan Menang. Para tersangka diduga menjalankan operasi dari kantor satelit di Bekasi.
Dalam praktiknya, mereka memblokir situs judi yang tidak membayar, sementara situs yang menyetor uang tetap dibiarkan aktif. Jumlah setoran berkisar Rp8,5 juta hingga Rp24 juta per situs per bulan. Total uang yang dikumpulkan kelompok ini mencapai Rp15 miliar setiap bulan.
Fakta Utama:
Potensi Kerugian Moral dan Materiil
Selain merusak kepercayaan publik, skandal ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal Komdigi.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Polisi menggeledah kantor Komdigi di Jakarta dan menemukan bukti berupa dokumen, laptop, dan komputer. Tersangka utama, termasuk mantan pejabat Komdigi, dikaitkan dengan pengelolaan daftar blokir.
Teknologi yang Disalahgunakan
Sistem pemantauan AI Komdigi yang seharusnya digunakan untuk memblokir situs negatif, malah dimanfaatkan untuk memilih situs yang akan “dibebaskan” demi keuntungan pribadi.
Pernyataan Menteri dan Presiden
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengaku membuka pintu bagi polisi untuk menyelidiki. Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
Komentar