JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan tegas diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) organisasi tersebut resmi diblokir.
Langkah ini memastikan bahwa Hendry Ch. Bangun tak lagi memiliki hak hukum untuk bertindak atas nama PWI Pusat, termasuk mengajukan proposal atau menjalankan tindakan administratif lainnya.
Pemblokiran ini adalah kelanjutan dari pemberhentian Hendry sebagai anggota PWI. Evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran tata kelola organisasi dan etika yang serius. Akibatnya, ia juga dinyatakan tidak berhak menjabat Ketua PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kredibilitas organisasi sebagai wadah resmi jurnalis di Indonesia.
“Pemblokiran ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi langkah penting untuk melindungi integritas PWI.
Kami ingin memastikan organisasi berjalan sesuai dengan AD/ART dan menjunjung tinggi profesionalisme,” tegas Zulmansyah dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional, Senin (18/11).
Keputusan ini juga menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengatasnamakan PWI Pusat hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah.
Segala upaya Hendry untuk menggunakan nama organisasi dianggap melanggar hukum dan tidak sah. PWI pun mengimbau seluruh pihak untuk tidak memproses pengajuan proposal atau kerja sama yang diajukan olehnya.
Melalui langkah ini, PWI Pusat ingin mengirimkan pesan jelas kepada seluruh jajarannya untuk tetap bersatu menjaga profesionalisme dan integritas. “Kami berharap semua anggota terus bekerja sama menghadapi tantangan dunia pers yang semakin kompleks,” tutup Zulmansyah.
Komentar