Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta AYS Jadi Tersangka Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru ini dijerat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak yang resmi menyandang status hukum baru tersebut berinisial AYS yang bertindak selaku representasi dari pihak sektor swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengonfirmasi langsung perkembangan signifikan perkara tersebut kepada awak media pada Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap AYS sebenarnya telah rampung dilakukan penyidik sejak Sabtu (6/6/2026) lalu.

Pasca-menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan penyematan status tersangka, pihak korps adhyaksa juga langsung melakukan tindakan penahanan rutan terhadap AYS.

Konstruksi Peran Tersangka dan Rekayasa Portal Mitra Kerja Sama

Dalam memaparkan anatomi perkaranya, Syarief membeberkan bahwa AYS awalnya diminta oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana MBG.

Dalam perkembangannya, tersangka Sony Sonjaya diduga kuat secara melawan hukum telah memberikan akses eksklusif kepada AYS untuk mengintervensi jalannya proyek.

Akses ilegal tersebut digunakan oleh tersangka AYS untuk melakukan intervensi mendalam terhadap kinerja operasional tim verifikator mitra program MBG.

Melalui skema intervensi tersebut, AYS dapat mendeteksi secara akurat mengenai titik-titik lokasi dapur pemenuhan gizi yang posisinya masih kosong.

Tersangka kemudian mengatur sedemikian rupa data calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar resmi pada portal kemitraan publik tersebut.

Dampaknya, sejumlah calon mitra SPPG yang semula telah dinyatakan lolos dan disetujui oleh sistem tiba-tiba dibatalkan status pendaftarannya secara sepihak.

“Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.

Pihak kejaksaan juga menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa setelah melakukan pengaturan titik SPPG tersebut, AYS memberikan aliran dana kepada pejabat teras BGN.

YS disinyalir secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang pelicin dalam bentuk suap ataupun kickback kepada tersangka berinisial SS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AYS kini dibidik dengan jeratan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Kluster Tersangka Eks Pejabat BGN dan Temuan Modus Pengadaan Fiktif

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merilis keterangan resmi dari penasihat hukum AYS terkait pembelaan atas jeratan pasal pidana tersebut.

Sebelum menjerat AYS, tim penyidik Jampidsus diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dari jajaran internal birokrasi Badan Gizi Nasional.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Saat ini, ketiga eks pejabat teras lembaga tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selain kedapatan mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia secara mencurigakan, para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan (markup) anggaran.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan barang dan jasa massal yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi negara.

Salah satu temuan fantastis dari penyidik adalah adanya dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan armada motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun.

Kejagung juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu dan lebih dari 31 ribu unit komputer tablet.

Terdapat pula kejanggalan dalam proyek pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut menyalahi aturan tata kelola keuangan dan mengalami pembengkakan harga.

Komentar