JurnalPatroliNews | Bogor – Penanganan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) memasuki babak baru. Empat institusi pemerintah sepakat memperkuat penanganan secara terpadu, mulai dari rehabilitasi, pemulihan, pelatihan keterampilan hingga membuka akses kerja bagi para penyintas.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan kolaborasi tersebut diarahkan agar penanganan korban Napza tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Salah satu fondasi utama kerja sama ialah penggunaan data yang sama oleh keempat institusi.
“Data yang dipegang oleh BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker itu nantinya sama,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan membuat intervensi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan data yang terintegrasi.
Target akhirnya bukan sekadar menghentikan penyalahgunaan zat, tetapi memastikan penyintas mampu kembali menjalani kehidupan secara normal dan berfungsi di tengah masyarakat.
“Diharapkan kerja-kerja kita bisa lebih tepat sasaran, efektif, terukur dan mampu menjadikan penyintas untuk bisa hidup kembali normal berada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Gus Ipul.
4,15 Juta Penduduk Produktif Terpapar
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan persoalan penyalahgunaan Napza masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data yang disampaikan BNN, sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Napza pada periode 2023–2025.
Angka tersebut, menurut Suyudi, menunjukkan pentingnya pendekatan lintas sektor. Penanganan tidak cukup berhenti pada penindakan hukum, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Kita berharap saudara-saudara kita yang sakit ini bisa kembali pulih, produktif, bisa berpenghasilan dan kembali percaya diri di masyarakat,” kata Suyudi.
Ia menilai penggunaan basis data yang sama akan mempermudah pemerintah menentukan bentuk intervensi berdasarkan kondisi masing-masing penyintas.
“kita harus sharing dengan data yang sama sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan lebih efektif,” ujarnya.
Pasien Disesuaikan dengan Tingkat Keparahan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai kerja sama empat institusi dapat membantu mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi.
Menurut Budi, penanganan dapat disesuaikan dengan tingkat keparahan kondisi penyintas. Kasus dengan gangguan kesehatan yang berat dapat memperoleh penanganan medis, sementara kasus dengan tingkat keparahan berbeda dapat diarahkan ke fasilitas yang sesuai.
“Yang sakitnya parah, bisa lari ke saya (Kemenkes), yang sakitnya masih (sedikit parah), (bisa) di tempatnya BNN dan mungkin sebagian di IPWL,” jelas Budi.
Setelah kondisi penyintas dinyatakan pulih, tahap berikutnya adalah mengembalikan mereka ke kehidupan produktif, termasuk melalui akses pekerjaan.
“Kalau semuanya sudah sembuh, kita oper ke Kemenaker supaya bekerja kembali, hidup sehat dan produktif,” katanya.
Kemenaker Siapkan Skill dan Akses Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kementeriannya siap mengambil peran pada tahap pascarehabilitasi.
Kemenaker akan membuka ruang bagi para penyintas untuk memperoleh peningkatan keterampilan sehingga memiliki kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.
“Kami siap memberikan kesempatan kepada mereka untuk punya skill yang lebih baik. Sehingga mereka bisa hadir di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Selain penempatan kerja, Kemenaker juga menyiapkan pelatihan kewirausahaan bagi penyintas yang memilih membangun usaha secara mandiri.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemulihan tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga kemampuan seseorang untuk kembali memiliki penghasilan, kemandirian dan kepercayaan diri.
Enam Fokus Kerja Sama
MoU antara BNN, Kemensos, Kemenkes dan Kemenaker mencakup enam ruang lingkup utama.
Pertama, penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi serta berkesinambungan.
Kedua, integrasi dan pemanfaatan data pemulihan tunggal yang interoperabel berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas maupun pemberi layanan rehabilitasi.
Keempat, penyelenggaraan pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pasar kerja bagi para penyintas.
Kelima, penempatan kerja setelah proses rehabilitasi.
Keenam, optimalisasi sumber daya berupa sarana, prasarana dan fasilitas yang dimiliki keempat institusi.
Dengan pola tersebut, pemerintah mencoba membangun rantai penanganan yang lebih lengkap: mulai dari identifikasi, rehabilitasi, pemulihan, peningkatan kompetensi hingga reintegrasi ke dunia kerja.
Gus Ipul juga berharap model kolaborasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah dan lembaga lain melakukan langkah serupa.
“Kita memerlukan partisipasi pemda dalam hal ini,” tegasnya.
Kolaborasi empat institusi ini pada akhirnya menempatkan penyintas bukan semata sebagai objek penanganan, melainkan sebagai individu yang perlu dipulihkan, diberdayakan dan diberi kesempatan untuk kembali produktif di tengah masyarakat.















Komentar