JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menerbitkan regulasi anyar berupa Surat Edaran yang mengatur tentang silsilah pencegahan tindakan rasuah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Langkah taktis lembaga antirasuah ini membidik sirkulasi sterilisasi proses penerimaan peserta didik baru dari segala bentuk draf praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.
Dokumen hukum berupa SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut diketahui terbit per tanggal dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh seiserta ditandatangani langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Draf surat edaran tersebut ditujukan secara luas kepada para Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Instruksi tegas ini juga menyasar seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan di bawah Kemendikdasmen, hingga seluruh Kepala Satuan Pendidikan Madrasah dan Keagamaan di lingkungan Kemenag.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh aparatur sipil tidak boleh mencederai kesucian proses SPMB.
Abdul membeberkan pada hari Minggu ini bahwa silsilah permohonan upeti, hadiah, maupun pungutan liar di luar draf aturan baku merupakan tindakan ilegal yang berpotensi melahirkan delik pidana korupsi.
KPK mendesak agar proses seleksi siswa baru dilaksanakan secara adil, transparan, dan efisien demi menjamin hak seluruh anak bangsa untuk memperoleh akses pendidikan yang setara.
Melalui lembar edaran tersebut, komisi antirasuah meminta para pejabat dan diler tenaga pendidik untuk bertindak sebagai teladan dengan menolak pemberian materi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Temuan Lapangan Modus Pungli Uang Bangku Hingga Jaringan Siswa Titipan Berbasis Manipulasi Data
Berdasarkan silsilah pemetaan risiko yang digelar internal KPK, draf praktik pungutan liar terbukti masih marak bergerilya di tengah sirkulasi penerimaan siswa baru dengan beragam modus operandi.
Aparat mendapati silsilah kecurangan mulai dari kedok biaya daftar ulang, draf pembayaran uang bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Bukan hanya itu, KPK memberikan catatan merah atas munculnya fenomena ‘siswa titipan’ oleh oknum tertentu yang dinilai merusak silsilah keadilan dan sistem meritokrasi pendidikan.
Tim penyidik juga mengendus adanya silsilah manipulasi data dokumen kependudukan seperti rekayasa kartu tanda domisili, penyimpangan kuota jalur afirmasi, hingga pengubahan sepihak daftar nama siswa lolos.
Kondisi buram ini diperparah oleh adanya temuan malaadministrasi berupa ketidakjelasan daya tampung ruang kelas sekolah, lambatnya sirkulasi pengaduan, hingga draf keputusan yang tidak terdokumentasi.
Merujuk pada silsilah data Survei Penilaian Integritas Pendidikan dua ribu dua puluh empat, indeks integritas sektor pendidikan nasional terpantau masih tertahan di skor angka enam puluh sembilan koma lima puluh.
Skor tersebut menunjukkan bahwa silsilah budaya jujur dan berintegritas di lingkungan sekolah baru draf diterapkan pada level kulit luar serta belum berjalan secara konsisten di lapangan.
Sebagai silsilah langkah mitigasi, KPK mengingatkan bagi setiap ASN yang telanjur menerima gratifikasi wajib melayangkannya dalam draf laporan resmi maksimal tiga puluh hari kerja.
Bagi penerima hadiah berupa bingkisan makanan yang mudah basi, disarankan untuk langsung menyalurkannya kepada panti asuhan namun tetap wajib dilaporkan via aplikasi Gratifikasi Online.









Komentar