JurnalPatroliNews– Jakarta – Fenomena streamer ngamen online yang belakangan muncul di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, baru-baru ini mendapat perhatian dari Satpol PP.
Para streamer Ngamen yang melakukan aksi siaran langsung sambil mengamen di trotoar dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena mereka menghalangi trotoar yang seharusnya menjadi ruang publik bebas untuk berjalan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli untuk menertibkan keberadaan streamer yang masih beraksi di area tersebut.
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta. “Tipiring itu 3 bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Paling tinggi,” ujarnya.
Namun, meskipun ada ancaman sanksi pidana, Dodi menegaskan bahwa Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan awal dengan sanksi administratif.
Sebelum membawa pelanggaran ini ke ranah pidana, Satpol PP akan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administratif seperti denda ringan.
“Kami mengedepankan ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Dodi menambahkan, jika setelah diberikan teguran, para streamer tetap melanggar, maka langkah selanjutnya adalah pemberian denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam perda.
Jika denda administrasi tersebut tidak memberikan efek jera, maka tindakan hukum lebih lanjut bisa diambil, termasuk membawanya ke pengadilan.
Meski demikian, dalam patroli terakhir yang dilakukan oleh Satpol PP, tidak ditemukan lagi streamer yang beraksi di Titik Nol Kilometer atau Senopati.
“Kami tidak menemui kegiatan live streaming TikTok di area tersebut. Sepertinya pemberitaan di media massa sudah efektif,” ujar Dodi.
Komentar